JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa Ridwan Kamil, namun hingga kini pemeriksaan tersebut belum dijadwalkan secara pasti.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RK sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Ia menyebut penyidik sedang mengatur jadwal pemeriksaan agar tidak mengganggu proses penyidikan kasus-kasus lain yang sedang berjalan.
“Pasti akan diperiksa. Namun, kapan waktunya itu bergantung pada penyidik. Mereka yang mengatur beban kerja dan prioritas kegiatan penyidikan,” ujarnya kepada media di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penelusuran aliran dana. Selain itu, KPK juga telah menelusuri transaksi keuangan yang melibatkan Ridwan Kamil dan keluarganya. Hal ini termasuk kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat arus keluar masuk dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa proses pelacakan dana tidak hanya menyasar RK, tetapi juga keluarganya. KPK telah meminta data kekayaan serta dokumen lain yang berkaitan untuk mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Salah satu temuan menarik dari penelusuran KPK adalah terkait pembelian mobil mewah Mercedes-Benz yang sebelumnya dimiliki oleh Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Mobil tersebut dibeli Ridwan Kamil melalui putra BJ Habibie, Ilham Habibie, dengan sistem cicilan. Namun, belakangan diketahui bahwa cicilan tersebut belum lunas dan uang yang telah dibayarkan oleh RK kemudian dikembalikan oleh Ilham kepada KPK. Setelah itu, mobil yang sempat disita pun dikembalikan kepada Ilham.
Ilham Habibie menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sumber dana yang digunakan oleh Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa mobil itu sempat diganti warnanya oleh RK meski status kepemilikan belum berpindah secara penuh.
Dalam perkara korupsi BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono; serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelimanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana iklan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan nonbujeter yang tidak tercantum dalam rencana anggaran resmi. Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Publik kini menanti perkembangan penyidikan lebih lanjut, khususnya terkait apakah Ridwan Kamil akan diperiksa dalam waktu dekat dan seberapa besar keterkaitannya dengan kasus ini. KPK memastikan bahwa penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip akuntabilitas.