Hukum & KriminalKepolisianNasional

Rumah Pimpinan Koperasi BLN Salatiga Digeledah, Polisi Temukan Bukti Dugaan Penipuan

19
×

Rumah Pimpinan Koperasi BLN Salatiga Digeledah, Polisi Temukan Bukti Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini

SALATIGA, DerapAdvokasi.com – Pihak Kepolisian Resor Salatiga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicholas Nyoto, yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Aksi ini berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dugaan kasus penipuan investasi berbasis koperasi yang telah merugikan banyak anggota.

Penggeledahan dilakukan secara resmi setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Salatiga serta dukungan hukum dari kuasa hukum Nicholas Nyoto. Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, yang turut didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, tim dari Inafis, serta personel dari Unit Reskrim. Selain aparat kepolisian, sejumlah pejabat daerah seperti Camat Sidorejo, Lurah Sidorejo Lor, ketua RT dan RW setempat, hingga sejumlah anggota koperasi yang merasa dirugikan juga hadir menyaksikan proses tersebut.

Sebelumnya, rumah sekaligus kantor operasional Koperasi BLN ini telah beberapa kali dikepung oleh para anggota yang kecewa. Beberapa di antaranya bahkan melampiaskan kemarahan dengan mencoret-coret tembok bangunan sebagai bentuk protes terhadap manajemen koperasi. Para anggota menuntut kejelasan terkait dana investasi yang telah mereka tanamkan.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menyampaikan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dokumen penting serta bukti pendukung lainnya yang dapat memperkuat proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota koperasi untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lainnya yang kini telah dibawa ke Markas Polres Salatiga untuk dianalisis dan didalami lebih lanjut. Bukti-bukti ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam pola operasional koperasi yang diduga telah menipu ratusan anggotanya.

Kasus yang menjerat Koperasi BLN ini sendiri telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Banyak anggota koperasi mengaku telah menyetorkan dana investasi dalam jumlah besar dengan janji akan mendapatkan bunga tinggi. Namun, dalam perjalanannya, dana tersebut tidak menghasilkan keuntungan seperti dijanjikan. Pihak manajemen koperasi berdalih bahwa bisnis yang dibiayai dengan dana tersebut gagal karena ratusan unit usaha yang mereka jalankan mengalami kebangkrutan secara bersamaan.

Sejumlah praktisi bisnis memandang bahwa kasus ini patut dicurigai sebagai praktik skema Ponzi, yakni metode penggalangan dana dengan janji imbal hasil tinggi yang sebenarnya dibayarkan dari setoran anggota baru, bukan dari keuntungan usaha. Skema seperti ini seringkali berakhir kolaps saat aliran dana baru berhenti masuk, dan para investor lama kehilangan seluruh modal mereka.

Praktisi juga menyayangkan masih banyak masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa memahami risiko dan legalitas dari sistem investasi yang ditawarkan. Kasus BLN di Salatiga menambah panjang daftar penipuan berkedok koperasi yang kerap terjadi di Indonesia, dan menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menaruh dana mereka, terlebih pada lembaga yang menawarkan keuntungan di luar kewajaran.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *