JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), dengan membuka kemungkinan untuk memanggil Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menyatakan bahwa siapa pun yang diyakini mengetahui aliran dana nonbudgeter dalam kasus ini bisa dipanggil sebagai saksi guna memperjelas konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil saksi-saksi tambahan sesuai kebutuhan proses penyidikan. Nama Atalia Praratya mencuat karena posisinya sebagai figur publik yang dekat dengan pusat kekuasaan daerah selama periode pengadaan iklan berlangsung. Meski belum ada kepastian jadwal pemeriksaan, potensi pemanggilan Atalia menjadi bagian dari strategi KPK mengurai kasus yang melibatkan dana hingga ratusan miliar rupiah ini.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka utama. Ia bersama beberapa pihak lain diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan iklan media antara 2021 hingga 2023. Dana sebesar Rp409 miliar disiapkan untuk keperluan iklan di televisi, media cetak, dan platform digital. Namun, sebanyak Rp222 miliar di antaranya diduga digunakan di luar anggaran resmi atau sebagai dana nonbudgeter.
Penggunaan dana tersebut dilakukan dengan menggandeng enam perusahaan agensi, yakni PT CKMB, PT CKSB, PT AM, PT CKM, PT BSCA, dan PT WSBE. Nilai aliran dana ke masing-masing perusahaan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga, kerja sama dengan para agensi ini tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Diduga kuat, proses seleksi telah diatur sedemikian rupa agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Yuddy Renaldi dan Widi Hartono, selaku Pimpinan Divisi Corsec BJB, disebut menyetujui kerjasama dengan agensi yang telah ditentukan untuk membentuk skema dana gelap di luar anggaran resmi bank. Tak hanya itu, KPK juga menyoroti indikasi timbal balik dan keuntungan pribadi yang diperoleh dari proyek ini, termasuk pengaturan proyek iklan agar dimenangkan oleh agensi tertentu.
Penyidikan juga telah membawa tim KPK menggeledah berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Maret 2025 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Kantor pusat Bank BJB di Bandung juga ikut digeledah.
Meskipun Ridwan Kamil belum dijadwalkan untuk diperiksa secara resmi, sorotan publik terhadap keterlibatan lingkar dalam kekuasaan semakin menguat, apalagi mengingat besarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini. Total kerugian yang ditimbulkan dari selisih pembayaran dan penyalahgunaan dana nonbudgeter diperkirakan lebih dari Rp222 miliar.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan profesional. Masyarakat diminta turut mengawasi jalannya proses hukum guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban, tanpa pandang bulu. Proses hukum terhadap pengadaan iklan Bank BJB ini membuka babak baru dalam pengungkapan praktik korupsi di sektor perbankan milik daerah dan menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana publik harus diperketat, bahkan pada aktivitas promosi sekalipun.