KPK RINasional

Langkah KPK: Penyitaan Rumah atas Dugaan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

24
×

Langkah KPK: Penyitaan Rumah atas Dugaan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi antikorupsi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik kejahatan kerah putih dengan menyita dua unit properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dua rumah tersebut diketahui milik seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan kementerian yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Pejabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses perizinan tenaga kerja asing.

Penyitaan dilakukan terhadap dua aset berupa rumah yang berlokasi di wilayah Cimanggis, Depok, dan Sentul, Bogor. Rumah di Cimanggis memiliki luas sekitar 90 meter persegi, sementara rumah di Sentul tercatat memiliki luas 180 meter persegi. Kedua properti ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana pemerasan, di mana uang yang digunakan untuk membeli aset tersebut dibayarkan secara tunai dan tidak dilaporkan secara sah dalam laporan kekayaan pejabat yang bersangkutan. Penelusuran lebih lanjut juga mengungkap bahwa kepemilikan atas aset tersebut disamarkan menggunakan nama pihak keluarga, sebagai upaya untuk menyulitkan pelacakan dan penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa praktik pemerasan telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan kisaran waktu antara 2019 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, pejabat yang kini menjadi tersangka diduga telah mengumpulkan dana haram dengan total mencapai puluhan miliar rupiah. Dana tersebut diperoleh melalui mekanisme yang melibatkan pemaksaan kepada perusahaan atau agen yang ingin memperoleh izin kerja bagi tenaga kerja asing. Proses perizinan yang seharusnya berlangsung sesuai prosedur dan aturan hukum dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi.

Hingga saat ini, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan, termasuk pejabat struktural dan staf teknis di lingkungan direktorat yang mengurusi penempatan tenaga kerja asing. Empat di antaranya telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan intensif. Langkah penyitaan yang dilakukan terhadap dua rumah tersebut merupakan bagian dari strategi lembaga antirasuah dalam mengumpulkan alat bukti sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan kepentingan publik dan mencederai kepercayaan terhadap lembaga negara. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri melalui cara-cara ilegal. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap langsung, tetapi juga dalam bentuk pemerasan yang lebih sistematis dan tersembunyi.

Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap dari pengembangan kasus ini. Lembaga penegak hukum menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mencoba menghalangi proses hukum. Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya reformasi birokrasi, terutama di sektor yang berhubungan langsung dengan perizinan dan pelayanan publik. Upaya membersihkan praktik korupsi harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat kembali pulih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *