Hukum & KriminalMetro KotaNasional

Buronan Kasus Penggelapan Bertahun-tahun, Elisabeth Riski Akhirnya Ditangkap

29
×

Buronan Kasus Penggelapan Bertahun-tahun, Elisabeth Riski Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, DerapAdvokasi.com – Setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang perempuan bernama Elisabeth Riski Dwi Pantiani akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Elisabeth adalah terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan negara sebesar Rp 292 juta.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 20.55 WIB di kawasan Banyumanik, Kota Semarang. Elisabeth diamankan di Jalan Rasamala Utara III Nomor 166, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik. Aksi penangkapan itu juga terekam dalam video yang diunggah oleh akun resmi Instagram @kejari.kota.semarang dan menunjukkan Elisabeth sedang digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Kota Semarang. Ia menambahkan bahwa Elisabeth bersikap kooperatif saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, Elisabeth langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor untuk dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.

Kasus Elisabeth bermula dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan saat dirinya bekerja di PT Eka Prima Graha. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018, Elisabeth terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan oleh orang yang karena hubungan kerja menguasai barang milik pihak lain.

Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 292 juta. Sebagai konsekuensi hukum, Elisabeth dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan. Setelah bertahun-tahun buron, akhirnya proses eksekusi hukuman terhadap Elisabeth bisa dijalankan. Pada malam itu juga, ia langsung dikirim ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk menjalani masa hukumannya.

Penangkapan Elisabeth menjadi bukti bahwa Kejaksaan tetap konsisten menjalankan tugas dalam menindak pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang berstatus buron. Melalui program Tabur, Kejari Kota Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam mencari dan mengeksekusi terpidana yang selama ini menghindari proses hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *