Hukum & KriminalNasional

Dugaan Korupsi Rp 285 Miliar di PT LEB, Eks Bupati Tulang Bawang Jadi Tersangka

26
×

Dugaan Korupsi Rp 285 Miliar di PT LEB, Eks Bupati Tulang Bawang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, DerapAdvokasi.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai dana yang diduga dikorupsi mencapai USD 17,286,000 atau sekitar Rp 285 miliar.

Dana Participating Interest tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yang merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) Provinsi Lampung, bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 September 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • M. Hermawan Heriadi, Direktur Utama PT LEB
  • Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB
  • Hery Wardoyo, Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017

“Para tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk 20 hari ke depan,” ujar Armen dalam keterangannya.

Armen menyebutkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, negara dirugikan hingga Rp 271 miliar akibat dugaan penyimpangan tersebut. Namun, dari proses penyidikan, ketiga tersangka telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 80 miliar.

“Setiap tersangka memiliki peran berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatannya masing-masing di PT LEB,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Armen tidak menutup peluang tersebut. Ia menegaskan, pihak kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan semua pihak terkait dalam kasus ini.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
  • Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar, serta keterlibatan mantan pejabat daerah. Kejati Lampung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan bertanggung jawab demi penegakan hukum dan keadilan di Provinsi Lampung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *