Hukum & KriminalNasional

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Kasus Korupsi Tambang Rp 500 M

23
×

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Kasus Korupsi Tambang Rp 500 M

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, DerapAdvokasi.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus bergulir dengan signifikan. Pada Jumat, 19 September 2025, penyidik Kejati menyita sebanyak 41 unit alat berat milik tersangka Bebby Hussie, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tambang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar. Penyitaan dilakukan di lokasi workshop PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu, yang menjadi salah satu titik operasional kegiatan pertambangan yang tengah diselidiki.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kasi Operasional Wenharnol, memaparkan bahwa total barang yang disita mencapai 48 unit, terdiri dari 41 alat berat dan 7 bucket. Barang-barang yang diamankan termasuk 16 unit kendaraan off highway truck (OHT), 11 excavator, dua dump truck, satu truk tangki, dua buldozer, dua loader, empat unit kendaraan double cabin, serta tujuh bucket tambahan.

Menurut Wenharnol, estimasi nilai aset yang disita belum bisa dipastikan saat ini, namun penyitaan dilakukan sebagai langkah pengamanan terhadap barang-barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Seluruh aset kini berada dalam pengawasan kejaksaan guna mendukung kelengkapan berkas perkara dan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Kasus ini berawal dari temuan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), dua perusahaan yang dikendalikan oleh Bebby Hussie. Kejati Bengkulu mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut diduga menjalankan operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), melakukan penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin, serta tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pasca tambang. Selain itu, ditemukan dugaan penjualan batu bara fiktif melalui manipulasi kualitas dan dokumen, yang menjadi salah satu modus utama dalam praktik korupsi ini.

Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dalam empat klaster perkara berbeda, mencakup tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan proses penyidikan, serta suap. Daftar tersangka melibatkan sejumlah tokoh penting dari sektor swasta maupun pejabat negara. Di antaranya adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT RSM Edhie Santosa, Komisaris PT TBJ Bebby Hussie, General Manager PT IBP Saskya Hussy, Direktur Utama PT TBJ Julius Soh, serta pejabat dari Kementerian ESDM seperti Inspektur Tambang Sunindyo Suryo Herdadi dan Nazirin alias T Nadzirin.

Selain menyita alat berat, Kejati juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor PT RSM, PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan membuka jalur pengungkapan lebih luas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai dugaan korupsi tambang yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang fantastis serta melibatkan pelanggaran lingkungan serius. Aparat penegak hukum menyatakan komitmennya untuk membawa para pelaku ke meja hijau dan memulihkan kerugian negara. Penelusuran aliran dana, aset, serta pelibatan pihak ketiga dalam pencucian uang tengah menjadi fokus penyidikan lanjutan Kejati Bengkulu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *