Hukum & KriminalKPK RINasional

udewo Diperiksa KPK, Korupsi Proyek DJKA Seret Pejabat Daerah

26
×

udewo Diperiksa KPK, Korupsi Proyek DJKA Seret Pejabat Daerah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), pada Senin, 22 September 2025, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pelaku usaha di sektor perkeretaapian nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sempat mencuat usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023. OTT tersebut dilakukan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub dan menjadi titik awal terungkapnya dugaan korupsi sistematis dalam pengelolaan proyek infrastruktur kereta api.

Hingga akhir 2024, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk dua korporasi. Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto (RS), yang diduga turut terlibat dalam pengaturan proyek. Dengan begitu, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 15 orang.

Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis nasional, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso di Jawa Tengah, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, terdapat pula proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera yang ikut masuk dalam lingkup penyidikan.

Modus yang digunakan dalam perkara ini melibatkan rekayasa proses tender proyek dari tahap awal hingga penetapan pemenang. KPK menduga bahwa pemenang proyek telah diatur sebelumnya oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan proyek DJKA, sehingga menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Praktik korupsi di sektor perkeretaapian bukan hal baru. Sejarah mencatat pada 2006–2007, eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Soemino Eko Saputro tersandung kasus korupsi pengadaan KRL yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar. Selain itu, OTT pada April 2023 juga mengungkap keterlibatan 25 orang dalam suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA, menunjukkan bahwa korupsi di sektor ini terjadi secara berulang dan meluas.

Dengan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, KPK menunjukkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aliran atau pengaturan proyek yang masuk ke wilayahnya. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan untuk mendalami peran saksi dan pihak-pihak terkait lainnya demi mengungkap keseluruhan jaringan korupsi dalam proyek transportasi publik ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *