Hukum & KriminalNasional

Dana Desa Disalahgunakan, 4 Tersangka Termasuk Pj Kades dan Sekdes Sumberjaya

23
×

Dana Desa Disalahgunakan, 4 Tersangka Termasuk Pj Kades dan Sekdes Sumberjaya

Sebarkan artikel ini

BEKASI, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024. Mereka adalah SH, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya dari 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024; SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya; GR, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang juga operator sistem keuangan desa (Siskeudes); dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, mengungkapkan bahwa keempat tersangka menyalahgunakan dana desa dengan dalih pembangunan infrastruktur. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak kegiatan yang bersifat fiktif, tidak dikerjakan, atau dikerjakan tetapi tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, ada pemotongan anggaran proyek sebesar 5% hingga 15% sebelum pekerjaan dimulai, dan dana tersebut mengalir ke CV Sinar Alam Inti Jaya.

 

Seluruh dana pembangunan yang diselewengkan ditampung di perusahaan tersebut sebelum akhirnya dibagikan kepada para pelaku. Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan bahwa beberapa proyek tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB). Kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Selama proses penyidikan, sebagian dana telah dikembalikan oleh beberapa pihak dengan total Rp256 juta. Uang itu kini disimpan sebagai barang bukti di rekening penampungan Kejari Kabupaten Bekasi. Selain itu, penyidik juga telah menyita 142 barang bukti yang penyitaannya telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyebut para tersangka diduga dengan sengaja menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Bekasi sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi. Kajari Eddy Sumarman juga mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa, melainkan mengelolanya untuk pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *