Hukum & KriminalNasional

Kabid Kesbangpol Buteng Terjaring OTT, Diduga Pungli Dana Paskibra Rp 59 Juta

42
×

Kabid Kesbangpol Buteng Terjaring OTT, Diduga Pungli Dana Paskibra Rp 59 Juta

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH, DerapAdvokasi.com – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, tertangkap tangan oleh aparat kepolisian. Kepala Bidang (Kabid) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berinisial LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana kegiatan pasukan pengibar bendera (Paskibra) tahun 2025.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Buton Tengah pada Rabu, 3 September 2025, di sebuah jalan raya di wilayah Buteng, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan fee yang tidak sah. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), polisi menyita uang tunai sebesar Rp 59 juta yang diduga kuat berasal dari potongan dana kegiatan Paskibra Kabupaten Buton Tengah.

“LMJ kami amankan beserta barang bukti uang Rp 59 juta yang diduga hasil pungutan liar,” ungkap Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, pada Minggu malam, 8 September 2025. Ia menambahkan bahwa anggaran kegiatan Paskibra tahun ini mencapai Rp 700 juta, dengan alokasi konsumsi sebesar Rp 196 juta. LMJ diduga meminta fee secara ilegal dari pos anggaran konsumsi tersebut.

Penyidik telah menetapkan LMJ sebagai tersangka sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Kamis, 4 September 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi, yang mengaku mengalami kerugian akibat permintaan fee tersebut.

Saat ini, LMJ telah ditahan di Mapolres Buton Tengah guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara. Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan guna mencegah praktik serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *