Hukum & KriminalKPK RINasional

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap IUP Tambang

24
×

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap IUP Tambang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur untuk periode tahun anggaran 2013 hingga 2018. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki pengetahuan atau keterlibatan dalam perkara tersebut, termasuk Dayang Donna. Ia menyebutkan bahwa rincian materi pemeriksaan akan diungkapkan setelah proses penyidikan hari ini selesai dilakukan.

Kasus ini sebelumnya telah masuk ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Salah satu tokoh sentral dalam perkara ini adalah Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang berpengaruh di Kalimantan Timur. Rudy diketahui menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan seperti PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham sebesar lima persen di PT Tara Indonusa Coal.

Rudy diduga memberikan suap senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk memuluskan proses pengurusan enam izin tambang atau IUP di Kalimantan Timur. Dana suap tersebut tidak langsung diserahkan kepada penerima, melainkan melalui dua perantara bernama Iwan Chandra dan Sugeng. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Dayang Donna.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dayang Donna Walfiaries Tania selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra sebagai pengusaha tambang yang diduga pemberi suap, dan mantan Gubernur Kalimantan Timur, almarhum Awang Faroek Ishak. Ketiga tersangka tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk jangka waktu enam bulan guna mendukung proses penyidikan.

Rudy sempat melakukan upaya hukum melalui jalur praperadilan dengan menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada sidang yang berlangsung Rabu, 13 November 2024, hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Penolakan gugatan praperadilan tersebut semakin memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan penyidikan terhadap Rudy dan dua tersangka lainnya.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan hari ini, publik menanti perkembangan terbaru dari kasus yang menyeret sejumlah tokoh penting di Kalimantan Timur. KPK menyatakan akan terus memanggil pihak-pihak terkait dan mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan terhadap Dayang Donna akan menjadi salah satu titik penting dalam mengurai benang kusut praktik korupsi dalam penerbitan izin tambang di daerah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *