Medan, DerapAdvokasi.com – Terpidana kasus korupsi pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105,94 miliar. Penyerahan uang pengganti ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, disaksikan langsung Kepala Kejati Sumut Harli Siregar bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan Kepala Kejari Medan Fajar Syahputra.
Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Ia menyebut, jaksa eksekutor telah melaksanakan tugas untuk menagih dan menerima uang pengganti dari pihak terpidana. “Dalam rangka memulihkan keuangan negara dari tindak pidana, Kejaksaan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti yang dilakukan terpidana Adelin Lis,” kata Harli, Rabu (3/9).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 68A/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, Adelin Lis dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar. Apabila tidak melunasi dalam jangka waktu satu bulan, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara lima tahun. Harli menegaskan bahwa eksekusi pembayaran ini dilakukan oleh keluarga terpidana dan diterima langsung oleh jaksa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Adelin Lis dikenal sebagai salah satu pengusaha nasional di bidang kehutanan yang memiliki PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal. Mujur Timber Group bahkan sempat menjadi perusahaan kayu besar yang berjaya sejak era Orde Baru, memproduksi kayu lapis dan triplek dengan sebagian besar produksinya untuk ekspor.
Kasus korupsi ini sudah bergulir sejak 2008 dan Adelin Lis sempat menjadi buronan lebih dari 10 tahun. Pada 4 Maret 2021, ia akhirnya tertangkap di Singapura setelah diketahui memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi. Pengadilan Singapura menghukumnya dengan denda Sin$14.000 atau sekitar Rp140 juta serta mendeportasinya ke Indonesia.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti ini merupakan langkah nyata dalam upaya memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Adelin Lis. Meski demikian, jumlah yang disetorkan sebesar Rp105,94 miliar masih lebih kecil dari total uang pengganti Rp119,8 miliar sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung. Kejaksaan memastikan sisa kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi.
Kasus Adelin Lis menjadi salah satu contoh panjangnya proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan dampak kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar, perkara ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meninggalkan jejak buruk terhadap kelestarian hutan di Sumatera Utara.