Hukum & KriminalKPK RIMetro KotaNasional

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun

29
×

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2024. Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai ketiadaan aliran dana kepada Nadiem tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak hanya mengatur tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya atau menguntungkan orang lain. Artinya, meski Nadiem tidak menikmati keuntungan langsung, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memperkaya pihak lain.

Albert menjelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu diuji. Pertama, apakah Nadiem memiliki mens rea atau niat jahat, bukan sekadar lalai, dalam pengadaan Chromebook. Kedua, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, tindak pidana korupsi bukan lagi delik formal, melainkan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan, termasuk kerugian negara. Ketiga, dalam konteks kebijakan publik, bisa saja unsur melawan hukum materiil tidak terpenuhi jika kebijakan tersebut justru memberi manfaat bagi masyarakat. Jika Chromebook terbukti hemat biaya karena tidak memerlukan lisensi tambahan dan bermanfaat bagi ribuan sekolah, maka meskipun unsur delik terpenuhi, Nadiem tidak bisa dipidana.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Hakim memang dapat menilai berdasarkan fakta persidangan, tetapi pernyataan resmi tetap berada di tangan BPK. Oleh karena itu, Albert menekankan pentingnya kehati-hatian Kejaksaan dalam menangani perkara ini dan meminta publik menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut dalam perangkat TIK pemerintah. Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Chromebook ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang seharusnya meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia. Polemik muncul lantaran proyek bernilai besar justru berujung pada dugaan korupsi. Pakar menilai kasus ini akan menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan batas antara kebijakan publik dan tindak pidana korupsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *