Jakarta, DerapAdvokasi.com – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat TikTokers Vadel Badjideh, mantan kekasih putri sulung Nikita Mirzani, LM, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025). Dalam persidangan yang dilaksanakan secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan menjerat terdakwa hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa jika Vadel tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya. JPU menuntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar Rio kepada awak media.
Persidangan kali ini dilakukan secara online dengan pertimbangan keamanan. PN Jakarta Selatan memberlakukan sidang pidana daring sejak 1 hingga 4 September 2025 akibat situasi Jakarta yang masih belum stabil menyusul gelombang demonstrasi di sekitar kompleks DPR RI. Rio menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan sementara demi kelancaran jalannya persidangan.
Kasus yang menyeret nama Vadel Badjideh berawal dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap LM yang saat itu masih di bawah umur. Selain itu, Vadel juga diduga terlibat dalam tindakan aborsi terhadap korban. Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Vadel juga disangkakan melanggar Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP terkait tindak pidana asusila dan aborsi. Dari pasal-pasal tersebut, ancaman maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap Vadel mencapai 15 tahun penjara.
Meski demikian, persidangan yang berlangsung Senin ini baru memasuki tahap tuntutan dari JPU. Agenda berikutnya dijadwalkan pekan depan, di mana tim penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Proses hukum ini terus mendapat sorotan publik, mengingat keterlibatan nama besar Nikita Mirzani dan dampak psikologis yang dialami korban yang masih berusia belia.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, bukan hanya karena menyangkut figur publik dan media sosial, tetapi juga karena terkait isu perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual. Keputusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan JPU sejalan dengan vonis, atau terdapat keringanan maupun pemberatan hukuman bagi terdakwa.