Hukum & KriminalKPK RINasional

Kejari Blitar Bongkar Korupsi PDAM Tirta Penataran, Negara Rugi Rp 364 Juta

42
×

Kejari Blitar Bongkar Korupsi PDAM Tirta Penataran, Negara Rugi Rp 364 Juta

Sebarkan artikel ini
bunch of IDR 100.000

Blitar, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik berhasil mengungkap praktik korupsi dalam pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Dari hasil penyidikan, seorang pegawai PDAM berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memanipulasi prosedur pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018 hingga 2020.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pengadaan barang yang dilakukan oleh bagian pembelian. HS yang saat itu menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian, diduga tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku. Sebaliknya, ia memanfaatkan posisinya untuk membuat manipulasi dokumen dan transaksi fiktif demi keuntungan pribadi. Dari perbuatannya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 364.733.000.

Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan HS cukup rapi. Ia merekayasa prosedur pembelian suku cadang SPAM dengan memanipulasi dokumen resmi perusahaan. Dengan cara itu, seolah-olah pengadaan barang tersebut benar dilakukan, padahal sebagian transaksi tidak pernah terjadi atau jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil PDAM Tirta Penataran. Uang hasil mark up dan transaksi fiktif tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh tersangka.

“Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap SOP PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp 364.733.000,” ungkap Diyan Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Tindakan HS dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat. Sebagai perusahaan daerah, PDAM Tirta Penataran memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan air bersih kepada warga Blitar berjalan lancar. Korupsi yang terjadi di tubuh PDAM justru berpotensi mengganggu kualitas layanan karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur dan pembelian suku cadang dialihkan demi kepentingan pribadi.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, penyidik menilai tindakan HS memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi lain. Kejari Blitar menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Kasus korupsi di PDAM Tirta Penataran menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Praktik manipulasi sekecil apa pun bisa menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi negara tetapi juga masyarakat yang bergantung pada pelayanan publik. Kejaksaan berharap pengungkapan kasus ini bisa menimbulkan efek jera dan memperkuat komitmen transparansi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Komitmen Kejari Blitar dalam membongkar kasus korupsi di sektor pelayanan publik mendapat perhatian luas. Masyarakat menaruh harapan agar langkah tegas aparat hukum dapat mencegah praktik serupa di kemudian hari, sekaligus memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih. Korupsi di PDAM bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kehidupan sehari-hari warga Blitar yang menggantungkan kebutuhan air dari layanan PDAM Tirta Penataran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *