JAKARTA, DerapAdvokasi.com– Tragedi memilukan menimpa Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Keluarga korban kini menuntut keadilan penuh atas insiden tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya akan memproses hukum anggota Brimob yang terlibat.
“Bapak almarhum meminta keadilan, dan kami pastikan penanganan akan dilakukan secara tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar,” ujar Asep saat mendampingi keluarga korban di RSCM, Jakarta Pusat.
Hingga kini, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa naas itu. Mereka ialah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut penyidik masih mendalami siapa pengemudi rantis saat kejadian.
“Tujuh orang ini ada di dalam kendaraan. Peran masing-masing masih kami teliti,” katanya.
Sebuah rekaman amatir yang tersebar luas di media sosial menunjukkan detik-detik rantis bertuliskan Brimob melaju kencang di tengah kerumunan. Affan terlihat mencoba menyelamatkan diri, namun justru terlindas kendaraan lapis baja tersebut.
Aksi itu memicu amarah massa yang semula membubarkan diri. Sejumlah warga tampak mengejar serta memukuli kendaraan Brimob, namun rantis tetap melaju meninggalkan lokasi tanpa menghiraukan korban.
Menanggapi tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf terbuka.
“Saya menyesali peristiwa ini dan memohon maaf yang sebesar-besarnya. Penanganan lebih lanjut sudah saya perintahkan kepada Divisi Propam Polri,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, penindakan terhadap oknum akan dilakukan sesuai prosedur hukum agar peristiwa serupa tidak terulang.