Hukum & KriminalKPK RINasional

KPK Periksa GM Aryaduta Menteng Jadi Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

9
×

KPK Periksa GM Aryaduta Menteng Jadi Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) Aryaduta Menteng, Fajar Sukarno sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) pada Senin (25/8/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Fajar Sukarno tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.47 WIB. Dia tiba didampingi beberapa orang dengan berpakaian rapi dengan jas hitam.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Selain Fajar, KPK juga turut memanggil Feggy Istiana selaku Teller Bank Sultra Cabang Jakarta sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain di Gedung Merah Putih, KPK juga memanggil delapan orang saksi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka yang dipanggil adalah Roynal selaku ASN Dinas PU Kab. Kolaka Timur; Irwan selaku Regional Operation Manager Fore Coffee; Suchiana Adam selaku Area Manager Fore Coffee.

Kemudian Rini Hapsari Hadju selaku PNS; Nur Kiswan selaku swasta/Site Manager PT Pilar Cadas Putra; Thian selaku Staf KSO PT Pilar Cadas Putra; Wahyu Amardika selaku Mahasiswa; dan Dedi Indrawan Saputra selaku PNS.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari para saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, salah satunya adalah Bupati Abdul Azis.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berikut adalah lima orang tersangka kasus ini:

  1. Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Kolaka Timur atau Kotim
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), selaku Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
  4. Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
  5. Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP

Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga memberi suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Adapun Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim adalah pihak penerima suap.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *