Hukum & KriminalKesehatanKPK RINasional

KPK Soroti APBD Mojokerto 2024-2025, DPRD Janji Perketat Pengawasan

9
×

KPK Soroti APBD Mojokerto 2024-2025, DPRD Janji Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO – DerapAdvokasi.Com : DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mengawal enam rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola pemerintahan dan pengelolaan APBD. Komitmen ini muncul usai rapat koordinasi antara jajaran Pemkot Mojokerto dan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (14/8/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menyampaikan bahwa pihaknya diminta langsung oleh KPK untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif. “Kami diminta mengawal secara langsung oleh KPK terkait hasil catatan dan rekomendasi yang sudah diberikan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, DPRD berencana memanggil Inspektorat Kota Mojokerto selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemanggilan ini bertujuan meminta penjelasan tentang strategi dan tindak lanjut atas evaluasi yang disampaikan KPK.

“Dewan akan mengundang inspektorat untuk memaparkan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti hasil pertemuan dengan KPK,” tegas Hadi. Menurutnya, hal ini sesuai dengan fungsi DPRD dalam mengawasi jalannya pelaksanaan APBD agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Hadi yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD menambahkan, pengawasan ini tidak hanya berhenti di rapat koordinasi, tetapi juga akan terus dikawal hingga implementasi. Pasalnya, KPK menyoroti sejumlah catatan serius terkait pelaksanaan APBD tahun 2024 dan 2025 yang dinilai rawan penyimpangan.

“Dewan menanggapi catatan dari KPK dengan serius, sehingga kami akan benar-benar mengawasi proses pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain enam rekomendasi resmi dari KPK, terdapat pula tiga catatan tambahan yang dianggap mendesak untuk ditindaklanjuti Pemkot Mojokerto. Ketiganya yaitu:

  1. Pengadaan proyek dan alat kesehatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo
  2. Pengadaan alat produksi di Sentra IKM Alas Kaki
  3. Penyaluran dana hibah

“Di tiga titik ini KPK menilai ada potensi kerugian negara yang harus segera dicegah,” ujar Hadi, yang sebelumnya pernah menjabat Wakapolres Mojokerto Kota.

KPK diketahui tengah mengawasi secara ketat proses perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Mojokerto. Lembaga antirasuah menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bisa membuka celah terjadinya praktik korupsi.

Sebagai langkah perbaikan, KPK telah mengeluarkan enam rekomendasi utama yang wajib ditindaklanjuti Pemkot Mojokerto.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, memastikan seluruh rekomendasi KPK langsung ditindaklanjuti. Salah satunya melalui penerapan manajemen risiko dan dashboard pengawasan berkala yang dikelola Inspektorat.

Selain itu, Pemkot juga memastikan program pembangunan diselaraskan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), visi-misi kepala daerah, serta kemampuan keuangan daerah. “Karena itu sudah menjadi rekomendasi resmi dari KPK, maka Pemerintah Kota Mojokerto pasti memperhatikannya,” kata Gaguk, Kamis (21/8/2025).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *