Hukum & KriminalNasional

8 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang, Kejagung Tunggu Riza Chalid  

28
×

8 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang, Kejagung Tunggu Riza Chalid  

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DerapAdvokasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan klaster kedua kasus besar yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa delapan tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Menurutnya, seluruh tersangka telah diserahkan bersama berkas perkara dan barang bukti untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. “Hari ini tersangka, berkas, dan barang bukti telah diserahkan ke penuntut umum. Proses berikutnya adalah pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Anang.

Delapan tersangka yang dimaksud antara lain adalah Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Indra Putra Harsono, Alfian Nasution, Martin Haendra Nata, dan Hanung Budya Yuktyanta. Mereka masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa kini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka pada klaster pertama kasus yang sama, yang kini telah memasuki tahap persidangan. Sementara itu, satu nama besar, yakni Riza Chalid, belum termasuk dalam pelimpahan kali ini. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha minyak dan Beneficial Owner PT Tangki Merak serta PT Orbit Terminal Merak itu masih menjadi buronan dan belum kembali ke Indonesia.

Anang menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol untuk menangkap Riza Chalid. “Untuk Riza Chalid belum ada pelimpahan. Berkasnya terpisah dan kami masih menunggu tindak lanjut red notice,” ujarnya menegaskan. Dengan perkembangan terbaru ini, Kejagung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *