Hukum & KriminalNasional

76 Dokumen Disita, Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Masih Diselidiki

37
×

76 Dokumen Disita, Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Masih Diselidiki

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, DerapAdvokasi.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah terkait dugaan korupsi pengelolaan ganti rugi lahan pembangunan tol Bengkulu–Taba Penanjung. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memeriksa secara menyeluruh sejumlah ruangan kerja, mencari dokumen yang berpotensi menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Dari penggeledahan ini, sebanyak 76 dokumen berhasil diamankan, mulai dari bundel surat keluar tol hingga dokumen terkait ganti rugi yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi. Penggeledahan dipimpin oleh Ketua Tim Dik, Muib, dengan pendampingan Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, sementara Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo memastikan bahwa dokumen tersebut kini berada dalam pengawasan penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.

Proses penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang menjerat empat tersangka. Mereka diduga melakukan tindakan yang merugikan negara hingga Rp3 miliar. Para tersangka tersebut antara lain Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN; Hartanto, pengacara warga terdampak pembangunan; dan Toto Suharto, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan konstruksi perkara, tindakan para tersangka diduga melibatkan pengelolaan ganti rugi yang tidak sesuai prosedur, sehingga uang negara keluar secara tidak wajar dan merugikan keuangan daerah.

Penggeledahan di kantor BPN berlangsung tertib namun intens, dengan penyidik memeriksa arsip, dokumen elektronik, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan proyek tol. Aktivitas ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat proses hukum terhadap para tersangka. Sejumlah dokumen yang diamankan kini akan dianalisis secara detail, termasuk dokumen mengenai besaran ganti rugi, proses penilaian lahan, serta catatan internal BPN yang diduga menunjukkan adanya ketidakwajaran prosedur pembayaran.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional. Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran ganti rugi lahan tol tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan. Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, penggeledahan ini juga diharapkan mampu membuka fakta baru mengenai alur pembayaran ganti rugi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan proses penilaian dan transaksi keuangan proyek tol.

Langkah Kejati Bengkulu ini merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek strategis, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Para penyidik menekankan pentingnya proses yang transparan agar publik mengetahui bagaimana kasus ini ditangani dan pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum secara tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *