AgrinasEkonomi & BisnisESDMHukum & KriminalNasionalpembangunan

505 Komunitas Adat di Kaltim Menanti Pengakuan, Pemprov Bentuk Pokja

6
×

505 Komunitas Adat di Kaltim Menanti Pengakuan, Pemprov Bentuk Pokja

Sebarkan artikel ini
Tokoh adat menyampaikan aspirasi dan menagih janji pemerintah terkait dua posisi deputi IKN bagi warga asli Kaltim.

Samarinda,DerapAdvokasi.com:Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4-MHA) guna mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah tersebut. Langkah ini diambil karena peran masyarakat adat dinilai strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, melestarikan nilai sosial budaya, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan hasil identifikasi bersama mitra pembangunan mencatat terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di wilayah Kaltim. Ratusan komunitas tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota, meliputi 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan.

“Jika dirinci lebih lanjut, sebaran komunitas masyarakat adat tersebut berada di 468 dusun atau RT,” ujar Puguh Harjanto di Samarinda, Selasa (27/1/2026).

Rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat adat.

Dari total 505 KMA, sebanyak 53 komunitas saat ini tengah berproses untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai MHA. Sementara itu, hingga kini Pemprov Kaltim telah menetapkan sembilan MHA yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota.

Untuk mendorong percepatan pengakuan tersebut, DPMPD Kaltim bersama sejumlah mitra lintas sektor membentuk Pokja P4-MHA pada Senin (27/1). Pokja ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait guna memperkuat koordinasi, mengatasi kendala regulasi, serta memperbaiki tata kelola kelembagaan dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA.

Puguh menjelaskan, percepatan pengakuan MHA berlandaskan Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. Sejak perda tersebut diberlakukan, DPMPD Kaltim secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan fasilitasi bagi komunitas adat agar memperoleh pengakuan hukum.

hutan adat kaltim

Adapun sembilan MHA yang telah diakui meliputi MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit di Kabupaten Paser; MHA Benuaq Madjaun, MHA Benuaq Telimuk, MHA Toonyoi Juaq Asa, MHA Toonyoi Benuaq Ongko Asa, serta MHA Bahau Uma Luhat di Kabupaten Kutai Barat; MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta MHA Kutai Guntung di Kota Bontang.

Selain pengakuan hukum, keberadaan MHA juga dipersiapkan untuk mengakses dukungan pendanaan pelestarian hutan melalui kemitraan global. Salah satu skema yang telah berjalan adalah program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), yang mendukung peran masyarakat adat dalam menjaga hutan dan mengurangi emisi karbon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *