Jember, DerapAdvokasi.com: Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penangguhan tersebut dilakukan karena sejumlah dapur program pemenuhan gizi itu belum memenuhi persyaratan administrasi dan fasilitas yang ditentukan.
Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam surat BGN tertanggal 11 Maret 2026. Dalam surat tersebut, BGN memberikan sanksi suspend terhadap ratusan SPPG di Jawa Timur, termasuk 18 unit yang berada di Kabupaten Jember.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jember, Akhmad Helmi Lukman, mengatakan sanksi diberikan karena sejumlah SPPG belum melengkapi persyaratan penting seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta fasilitas mess bagi kepala SPPG.

“SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut harus melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Dari 18 SPPG yang dikenai sanksi tersebut, sebagian besar belum memiliki SLHS, sementara beberapa lainnya belum dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah.
Helmi menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, sejumlah pengelola belum juga mengurus dokumen tersebut.
Dengan status penghentian sementara itu, dapur program pemenuhan gizi tersebut tidak dapat beroperasi dan tidak menerima insentif hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Helmi menambahkan bahwa SPPG yang telah melengkapi dokumen SLHS maupun fasilitas IPAL nantinya dapat kembali menjalankan operasional seperti semula.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang memberikan sanksi kepada SPPG yang belum memenuhi ketentuan.
Menurutnya, penegakan aturan penting dilakukan agar pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang ditetapkan.












