Hukum & KriminalKepolisian

Bandar Narkoba Boy Akui Setor Rp1,6 Miliar ke Eks Kasat Narkoba Polres Bima.

12
×

Bandar Narkoba Boy Akui Setor Rp1,6 Miliar ke Eks Kasat Narkoba Polres Bima.

Sebarkan artikel ini
Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah ditangkap petugas terkait kasus peredaran narkoba.
Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah ditangkap petugas terkait kasus peredaran narkoba.

Jakarta, DerapAdvokasi.com: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam pemeriksaan, Boy mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan setoran tersebut diberikan Boy dalam rentang waktu Mei hingga September 2025.

“Menurut keterangan Abdul Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1.600.000.000 dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025 kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Eko menjelaskan uang tersebut diberikan sebagai bentuk permintaan perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam beberapa kesempatan.

Setoran pertama sebesar Rp400 juta dibungkus plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Setoran kedua dengan jumlah yang sama diberikan saat Boy bertemu Malaungi di Lamboade Gym dengan cara menaruh uang di mobil milik AKP Malaungi.

Setoran ketiga kembali diberikan sebesar Rp400 juta yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Kemudian setoran keempat Rp200 juta ditaruh di belakang mess AKP Malaungi.

Selanjutnya, setoran kelima sebesar Rp200 juta diserahkan langsung kepada Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.

Setelah muncul isu mengenai keterlibatannya dalam pemberian uang kepada aparat, Boy diketahui meninggalkan Bima dan terbang ke Jakarta untuk menemui pacarnya Rosmawati yang tinggal di rumah bibinya di wilayah Kunciran, Banten.

Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah ditangkap petugas terkait kasus peredaran narkoba.
Bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah ditangkap petugas terkait kasus peredaran narkoba.

Di Jakarta, Boy kemudian menghubungi rekannya Erwin Iskandar alias Koko Erwin untuk meminta perlindungan karena merasa sedang diburu polisi. Ia kemudian disarankan untuk bersembunyi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pada 21 Februari 2026, Boy berangkat ke Pontianak bersama Rosmawati. Beberapa hari kemudian keduanya sempat tinggal di Guest House 9-HAAN sebelum pindah ke Perumahan Ragata Paris.

Rosmawati kemudian kembali ke Jakarta pada 7 Maret 2026. Sementara Boy akhirnya ditangkap petugas pada 9 Maret 2026 di sebuah workshop di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak.

Saat ini Boy telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat menetapkan Boy sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut pernah menyetorkan uang pengamanan kepada AKP Malaungi hingga Rp1,8 miliar.

Polisi juga mengungkap sebagian uang tersebut kemudian diserahkan Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan total mencapai Rp2,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *