Jakarta, DerapAdvokasi.com: Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki kewenangan masing-masing dan merupakan satu kesatuan dalam proses penegakan hukum.
Budi menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah menjalankan tugas sesuai prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Setelah proses tersebut selesai, tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada tahap II.

“Penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah proses pelimpahan tersebut, tahapan hukum selanjutnya sepenuhnya berada dalam ranah penuntutan serta pemeriksaan di persidangan.
Karena itu, Polda Metro Jaya tidak akan masuk ke dalam substansi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
“Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” ujarnya.
Budi juga menegaskan pihak kepolisian akan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat dan akuntabel, serta mendukung sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penghasutan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat oleh penuntut umum.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta membebaskan mereka dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.












