Purworejo, DerapAdvokasi.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo yang hingga kini mangkrak. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo pada Senin (30/3/2026).
Proyek Mini Zoo yang berlokasi di Jalan Purworejo–Magelang Km 1, Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo ini diketahui menggunakan anggaran lebih dari Rp9,6 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023. Namun, pembangunan tersebut tidak selesai dan terbengkalai hingga tahun 2025.
Selain itu, proyek ini juga sempat mengalami longsor pada Januari 2025, yang semakin memperkuat dugaan adanya permasalahan dalam proses pembangunan. Dari hasil penyelidikan, proyek diduga dikerjakan tanpa perencanaan yang matang serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya menetapkan tersangka. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H selaku direktur pelaksana proyek, serta WH sebagai konsultan pengawas.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah pembayaran proyek yang telah dilakukan hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan baru mencapai sekitar 97,1 persen. Selain itu, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, termasuk tidak dilakukannya proses pemadatan tanah sesuai ketentuan teknis.
Hasil pemeriksaan oleh ahli teknis juga menunjukkan bahwa bangunan di area Mini Zoo tersebut dinilai tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh publik.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp6,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.












