Hukum & KriminalPolitik

19 Pengacara Mundur dari Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, Sidang di PN Solo Tertunda

11
×

19 Pengacara Mundur dari Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, Sidang di PN Solo Tertunda

Sebarkan artikel ini
Sejumlah advokat resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum PB XIV Purbaya usai menyerahkan surat pengunduran diri dalam sidang di PN Solo, Kamis (9/4).
Sejumlah advokat resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum PB XIV Purbaya usai menyerahkan surat pengunduran diri dalam sidang di PN Solo, Kamis (9/4).

Solo, DerapAdvokasi.com: Sebanyak 19 advokat yang tergabung dalam satu tim kuasa hukum secara resmi mengundurkan diri dari pendampingan perkara PB XIV Purbaya. Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (9/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan langsung surat pengunduran diri kepada majelis hakim. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan resmi yang sebelumnya telah diajukan melalui mekanisme administrasi pengadilan.

Salah satu perwakilan tim advokat, Tamrin, mengungkapkan bahwa keputusan mundur diambil karena adanya perbedaan pandangan yang cukup mendasar antara pihak kuasa hukum dengan klien dalam menangani perkara yang sedang berjalan. Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas kerja sama dalam proses hukum.

Selain perbedaan pandangan, kendala komunikasi juga menjadi faktor utama. Tim kuasa hukum menyebut bahwa selama penanganan perkara berlangsung, komunikasi dengan pihak klien tidak berjalan secara langsung. Bahkan, disebutkan belum pernah terjadi pertemuan tatap muka antara kuasa hukum dengan klien, sehingga koordinasi dinilai kurang maksimal.

suasana keraton kasunan surakarta.
suasana keraton kasunan surakarta.

Pengunduran diri secara kolektif ini turut berdampak pada sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani oleh tim advokat tersebut. Beberapa di antaranya meliputi sengketa terkait keputusan kementerian mengenai pengelolaan kawasan budaya, gugatan terkait penetapan nama PB XIV, serta agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI. Seluruh kuasa dalam perkara-perkara tersebut telah dicabut.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum dari penggugat menyampaikan bahwa langkah pengunduran diri merupakan hak setiap advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengunduran diri dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian atau tidak tercapainya kesepakatan antara advokat dan klien dalam hubungan kerja.

Dampak dari mundurnya tim kuasa hukum ini juga berpengaruh terhadap jalannya persidangan. Agenda sidang yang seharusnya memasuki tahap lanjutan terpaksa mengalami penundaan. Meskipun demikian, proses perkara dipastikan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak terkait menyatakan bahwa proses administrasi atas pengunduran diri tersebut masih berjalan. Di sisi lain, langkah penunjukan tim kuasa hukum baru juga tengah dipersiapkan untuk melanjutkan proses persidangan yang masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *